Dishub Serang

Loading

SOP

I. Tujuan SOP

SOP ini disusun untuk memberikan panduan dalam pengelolaan lalu lintas dan transportasi publik di wilayah Kota Serang, agar tercipta sistem transportasi yang aman, efisien, tertib, dan ramah lingkungan. Tujuan utama dari SOP ini adalah untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan kelancaran mobilitas serta keselamatan dalam berkendara.

II. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Serang dalam pengelolaan transportasi publik, pengawasan lalu lintas, pemeliharaan infrastruktur transportasi, serta peningkatan pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan angkutan umum.

III. Definisi

  1. Pengelolaan Lalu Lintas: Pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait pergerakan kendaraan di jalan raya untuk menghindari kemacetan dan memastikan keselamatan pengguna jalan.
  2. Transportasi Publik: Sistem angkutan umum yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, seperti bus kota, angkutan perkotaan, dan layanan taksi.
  3. Pelanggaran Lalu Lintas: Setiap tindakan yang melanggar peraturan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan jalan raya.

IV. Prosedur

  1. Pengawasan Lalu Lintas
    • Tugas: Petugas Dishub Serang bertugas untuk memantau dan mengatur arus lalu lintas di jalan raya, mengidentifikasi potensi kemacetan, dan mengatur pergerakan kendaraan.
    • Langkah-langkah:
      1. Memantau kondisi lalu lintas melalui CCTV dan laporan petugas lapangan.
      2. Mengatur arus kendaraan dengan menggunakan alat pengatur lalu lintas (lampu lalu lintas, rambu, dan petunjuk manual).
      3. Menyusun laporan harian mengenai kondisi lalu lintas dan kejadian yang terjadi di lapangan.
      4. Melakukan tindakan korektif jika terjadi kemacetan atau kecelakaan.
  2. Penegakan Hukum Lalu Lintas
    • Tugas: Memastikan bahwa pengendara mematuhi aturan lalu lintas untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.
    • Langkah-langkah:
      1. Melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan di jalan raya.
      2. Menindak pelanggar yang tidak mematuhi aturan lalu lintas melalui pemberian surat tilang.
      3. Melakukan razia berkala di titik-titik rawan pelanggaran.
      4. Sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
  3. Penyediaan dan Pemeliharaan Infrastruktur Transportasi
    • Tugas: Memastikan bahwa fasilitas transportasi umum dan infrastruktur pendukung lainnya (halte, terminal, jalur sepeda) dalam kondisi baik.
    • Langkah-langkah:
      1. Melakukan pemeriksaan rutin terhadap fasilitas umum (halte, terminal, jalan, rambu).
      2. Mengidentifikasi dan melakukan perbaikan infrastruktur yang rusak atau kurang memadai.
      3. Menyusun rencana perawatan dan pemeliharaan jangka panjang untuk infrastruktur transportasi.
      4. Menyusun laporan kegiatan perawatan dan pemeliharaan secara berkala.
  4. Pelayanan Angkutan Umum
    • Tugas: Memastikan pelayanan transportasi publik yang aman dan efisien.
    • Langkah-langkah:
      1. Memastikan ketersediaan armada yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
      2. Mengatur jadwal dan rute perjalanan angkutan umum.
      3. Mengawasi kualitas pelayanan armada (kebersihan, kenyamanan, dan keselamatan).
      4. Menyediakan fasilitas informasi yang mudah diakses oleh pengguna angkutan umum.

V. Penutupan

SOP ini akan diperbarui secara berkala untuk mengikuti perkembangan situasi dan kebutuhan masyarakat terkait dengan pengelolaan lalu lintas dan transportasi publik. Setiap petugas yang terlibat dalam pengelolaan transportasi di Serang wajib mematuhi SOP ini untuk memastikan tercapainya tujuan bersama dalam menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.